Postingan

Apa Itu PPSU?

Gagasan perekrutan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), pertama kali dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang saat itu mulai risih melihat banyaknya sampah, saluran air tersumbat, dan jalanan rusak di DKI Jakarta, padahal sudah ada puluhan ribu pekerja di lapangan. Pada tanggal 13 Mei 2015, dikeluarkan Peraturan Gubernur No 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan gubernur ini yang kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat kelurahan dan juga merupakan gabungan dari PHL di dinas-dinas. Tugas utama dari PPSU terbagi menjadi tiga garis besar yaitu, pertama, penanganan prasarana dan sarana jalan, yang bertugas untuk perbaikan jalan berlubang, perbaikan trotoar, serta pengecatan kantin. Kedua, penanganan prasarana dan sarana saluran, yang bertugas untuk memperbaiki saluran air yang tersumbat, memperbaiki saluran